Suryamedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini telah merampungkan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di 34 provinsi hingga Senin (18/3/2024). Sementara itu, sampai saat ini KPU masih akan melakukan rekapitulasi di 4 provinsi lagi sebelum ditetapkan hasilnya secara resmi.
Keempat provinsi tersebut diantaranya ada Jawa Barat, Maluku, Papua Pegunungan dan Papua. KPU RI juga kembali menggelar sidang pleno terbuka untuk penetapan hasil perolehan suara keempat provinsi pada Selasa (19/3/2024), sebelum penetapan pemenang demokrasi untuk masa jabatan 5 tahun mendatang
Dalam acara penetapan hasil pemilu, nantinya dibacakan suara sah pemilihan presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg) untuk DPR RI dan pileg DPD RI.
Sebelumnya Komisioner KPU RI August Melasz optimistis bisa menyelesaikan rekapitulasi di semua provinsi di Indonesia pada 19 Maret 2024.
“Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya,” ujar Melasz di Kantor KPU, dikutip dari Kompas.
Selanjutnya, KPU juga akan menentukan waktu penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi Pemilu 2024. Menurutnya, penetapan bisa langsung dilakukan setelah rekapitulasi selesai dilakukan.
Sebagai informasi, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara digelar, atau paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
“Bisa saja (setelah rekap selesai langsung ditetapkan) begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno. Kemungkinan (juga ditetapkan tanggal 20), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret,” jelas Melasz. (*)