Pati, Suryamedia.id – Tidak hanya di bulan puasa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muhammadun mengharapkan Pemkab selalu melakukan penertiban tempat hiburan malam.
Wakil Rakyat yang akrab disapa Madun ini menilai, penertiban tempat hiburan malam selain di bulan puasa juga perlu dilakukan karena dapat meresahkan masyarakat. Apalagi tempat hiburan malam yang melanggar aturan yang ada.
“Hiburan malam ya, harus ditertibkan sesuai dengan peraturan Perda yang ada,” ucap Madun.
Oleh karena itu, Madun sangat mendorong Pemkab untuk selalu menertibkan tempat hiburan malam agar tidak lagi beroperasi.
Kemudian, Madun menjelaskan bahwa tempat hiburan malam memiliki banyak sisi negatifnya dari pada sisi positifnya. Dari mulai menjual minuman beralkohol hingga hal-hal negatif lainnya.
Dalam hal ini, Madun menyarankan agar Pemkab Pati juga harus peka terhadap bulan-bulan lainnya tidak hanya di bulan Ramadan.
“Sehingga tidak menimbulkan gejolak. Tidak hanya di dalam bulan puasa saja, tetapi hari-hari biasa pun harus ditertibkan sesuai dengan peraturan pemerintah daerah,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suyut menyampaikan bahwa memang keberadaan tempat hiburan malam sangat meresahkan masyarakat sekitar. Dari Satpol PP juga berusaha selalu memberikan penindakan terkait tempat hiburan malam tak hanya di bulan puasa. Suyut mengharapkan agar tempat hiburan malam tidak beroperasi lagi di hari-hari biasa.
“Bukan hanya di bulan puasa, tetapi di bulan-bulan berikutnya juga,” ucap Suyut.
Sebagai informasi, tempat hiburan malam dilarang beroperasi di bulan Ramadan ini. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Penjabat (Pj) Bupati Pati. Penutupan tempat hiburan malam ini dilakukan guna menciptakan situasi tetap kondusif selama Ramadan dan menghormati datangnya bulan suci.
Bagi tempat hiburan yang melanggar, akan diberikan sanksi yang tegas hingga ancaman penutupan. (Adv)