Suryamedia.id – Selebgram Chika Chandrika bersama kelima temannya ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan petugas saat pesta ganja di sebuah hotel yang ada di kawasan Jakarta Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, (22/4/2024) yang lalu.
Selain Chika Chandrika, kelima orang tersebut berinisial AT, MJ, AMO, BB, dan HJ yang diketahui merupakan atlet e-sport. Keenam orang tersebut dinyatakan positif mengonsumsi ganja setelah pemeriksaan.
“Enam orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras, dikutip dari Detik.
Menurut keterangannya, pihaknya sudah menyita barang bukti yang digunakan oleh Chika Cs., yakni narkotika jenis ganja likuid yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik. Mereka diketahui menggunakan rokok elektrik tersebut secara bergantian.
“Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC,” ungkapnya.
Saat dimintai keterangan, mereke mengaku bahwa ganja tersebut tidak digunakan untuk tujuan khusus, misalnya seperti doping. Melainkan, hal tersebut merupakan bagian dari pergaulan yang dianggap lumrah oleh lingkaran pertemanannya.
“Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para Tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti mungkin untuk doping atau apa, tidak,” tutur Rezka.
“Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi ini sudah mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” tambahnya.
Menurut keterangan pihak berwajib, Chika sudah menggunakan barang haram tersebut sekitar 1 tahun lamanya.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah 1 tahun lebih, jadi sudah 1 tahun lebih mengenal narkotika,” tutur Rezka.
Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 4 tahun penjara. (*)