Pati, Suryamedia.id – Guna memetakan dan memonitor risiko korupsi serta mendorong upaya pencegahan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya Survei Penilaian Integritas (SPI).
Menurut Kepala Satuan Tugas Direktorat Korsub Wilayah III KPK Maruli Tua, SPI nilainya antara 0-100. 0 sampai 73 itu kategori rentan korupsi. 73 sampai 78 kategori waspada, di atas 78 kategori bagus/terjaga.
“Kami dorong, DPRD harus ambil bagian agar persepsi korupsi di Kabupaten Pati ini jangan sampai merosot,” katanya usai kegiatan koordinasi dan sosialisasi pencegahan korupsi di DPRD Pati, Selasa (16/7/2024).
Berdasarkan catatan dari KPK, mulai tahun 2021 SPI di Kabupaten Pati terus bergerak. Pada tahun 2021 SPI-nya itu 78,81, tahun 2022 yakni 78,25 serta 2023 senilai 80,75.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyambut baik adanya koordinasi KPK dengan lembaga legislatif yang dipimpinnya.
“Terkait dengan SPI, itu lingkup se Kabupaten Pati kami berharap supaya meningkat. Tentunya itu hasil dari koordinasi dan sosialisasi ini. Supaya persepsi korupsi di Kabupaten Pati semakin menurun,” ungkapnya.
Ia mengaku bahwa pokok pikiran (pokir) dewan juga sudah sesuai regulasi, yaitu tidak muncul secara tiba-tiba lantaran telah disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga RPJMD.
“Tadi juga kami sampaikan bahwa pokir tidak muncul tiba-tiba, tapi sesuai RKPD kemudian ada di Renja ada di SPPD sesuai di RPJMD itu harus ikuti terus,” paparnya.
Lebih lanjut, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap nanti anggota dewan yang baru dilantik nanti agar diberikan sosialisasi mengenai pemahaman pencegahan korupsi dari KPK. (Adv)