Suryamedia.id – Dalam persidangan, Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Mantan suami Irish Bella tersebut disebut mendapat keuntungan atas penjualan narkoba.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu pelaku, Akri bahwa ia meminjam uang dari Ammar Zoni dan membagi dua keuntungan hasil penjualan narkoba.
Menanggapi pengakuan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan bahwa kliennya tak tahu menahu jika uang yang dipinjamkan tersebut digunakan untuk bisnis narkoba.
Menurut keterangannya, Akri datang ke rumah Ammar untuk minta kerjaan. Namun, saat itu kliennya tidak sedang bekerja karena baru bebas dari hukuman penjara. Kemudian, Akri datang lagi untuk meminjam uang untuk membangun bisnis di kampung.
“Dia kenal itu waktu di penjara Cipinang, Ammar duluan keluar. Sebulan kemudian Akri keluar. Setelah itu Akri datang ke tempat Ammar minta kerjaan,” cerita Jon Mathias, dikutip dari DetikHot.
“Beberapa hari datang lagi datang lagi bisnis buah pala di kampung ada di BAP. Ammar ini tipikalnya mudah kasihan, meski keluar penjara susah juga. Dia pinjamkan uang dan dijanjikan (keuntungan). Beberapa hari kemudian ditransfer (sejumlah uang Rp 5 juta) itu dijadikan alat bukti JPU, tapi dikaitkan dengan pengakuan si Akri,” lanjutnya lagi. (*)