Dokumen CPNS 2024 Kini Sudah Bisa Pakai e-Meterai, Bagaimana Cara Belinya?

Suryamedia.id – Masa pendaftaran dan tes seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berlangsung. Dalam tahapan ini, peserta diminta untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan sampai dengan batas waktu 6 September 2024 mendatang.

Salah satu syarat kelengkapan dokumen pada seleksi administrasi CPNS 2024 adalah penggunaan meterai pada surat lamaran dan surat pernyataan. Namun, saat ini peserta sudah diberi kemudahan, yakni dengan menggunakan e-Meterai yang dijual secara resmi oleh BKN dan Perum Peruri.

Adapun penggunaan e-Meterai pada dokumen pendaftaran CPNS telah diatur dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Sipil Aparatur Negara.

Lantas, bagaimana cara membeli dan menggunakan e-Meterai untuk dokumen persyaratan seleksi administrasi CPNS 2024? Simak selengkapnya berikut ini!

Cara membeli e-Meterai

Setelah mengunggah dokumen, klik ‘Cek Akun e-Meterai’. Kemudian klik ‘Registrasi e-Meterai’ untuk mendaftar akun e-meterai. Selanjutnya, Isi email dan buat password, kemudian konfirmasi.

Untuk melakukan pembelian e-Meterai, buka laman resmi https://www.meterai-elektronik.com/;

Baca Juga :   Pemerintah Kaji Aturan WFA Bagi ASN

Klik ‘Daftar Sekarang’. Masukkan nomor ponsel yang terhubung dengan WhatsApp, nama lengkap sesuai KTP, kemudian password untuk login.

Setelah aktivasi akun, login menggunakan nomor ponsel dan password yang telah dibuat;

Setelah berhasil login, klik ‘Beli e-Meterai’, lalu pilih jumlah keping e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik ‘Beli’;

Pada tahap konfirmasi pembelian perhatikan kotak deskripsi ‘Syarat & Ketentuan Pembatalan Pembelian Kuota’. Jika selama proses pembelian terhadap kendala, bisa segera segera cek laman https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id;

Jika pembelian sudah sesuai, klik ‘Lanjutkan’. Anda bisa memilih metode pembayaran menggunakan QRIS;

Jika pembayaran sudah selesai, lakukan refresh tab, kemudian lihat invoice dan kuota e-Meterai. Pastikan jumlah kuota yang dibeli sudah benar.

Cara menggunakan e-Meterai

Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian klik ‘Cek Akun e-Meterai;

Login akun e-Meterai menggunakan email dan password yang telah didaftarkan;

Klik ‘Unggah’ pada menu unggah dokumen;

Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai;

Pilih dokumen dan klik ‘Open’;

Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tanda tangan;

Baca Juga :   Vaksin Covid-19 Produksi dalam Negeri Dipastikan Halal

Klik ‘Unggah e-Meterai’;

Cek riwayat status pembubuhan e-Meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan;

Klik unggah pdf yang sudah ada e-Materai;

Pilih dokumen lalu klik open;

Pengunggahan dokumen e-Meterai sudah selesai.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *