Suryamedia.id – Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad disebut gantikan caleg terpilih Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang mengundurkan diri. Ia juga telah dilantik bersama 119 calon terpilih lainnya menjadi Anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029, Senin (2/9/2024) yang lalu.
Diketahui, Nisya Ahmad mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Jawa Barat di Pileg 2024 daerah pemilihan (dapil) 2 Bandung. Namun, caleg dari PAN tersebut memperoleh 50.422 suara sah, dibawah perolehan suara Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang mendapat 58.495 suara sah.
Sebelumnya, Thoriqoh telah ditetapkan menjadi calon terpilih melalui Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024 yang diterbitkan pada 24 Mei 2024.
Terbaru, nama Nisya Ahmad muncul dalam Surat Keputusan KPU Jabar Nomor 23 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan KPU Jabar Nomor 17 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Jabar dalam Pemilu 2024, terbit pada 17 Agustus 2024.
Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro menyebut bahwa sebelum pelantikan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah mengajukan pengunduran diri. Setelah melakukan konfirmasi, adik dari Raffi Ahmad tersebut juga diputuskan sebagai pengganti Thoriqoh duduk di kursi legislatif.
“Kami klarifikasi, betul tidak (mengundurkan diri). Jangan sampai bahasa mengundurkan diri, tapi orang yang bersangkutan tidak merasa mengundurkan diri,” ujar Adi, dikutip dari TribunNews.
“Setelah itu, kami membuat berita acara, sudah clear, berarti kami revisi penetapan caleg terpilih, termasuk Bu Thoriqoh itu. Jadi Mbak Nisya Ahmad itu adalah pengganti calon terpilih karena Bu Thoriqoh mengundurkan diri,” lanjutnya.
Belum diketahui dengan pasti alasan pengunduran diri Thoriqoh sebelum pelantikan tersebut. Namun, Adi menyampaikan bahwa pengunduran diri ini bukan kejadian pertama dalam pesta Pileg 2024. Selain itu, ia menganggap bahwa penggantian tersebut tidak menyalahi aturan.
“Tidak hanya Bu Thoriqoh sebenarnya, yang sudah mengundurkan diri ada yang menjadi calon kepala daerah, ada yang meninggal, dan segala macam,” katanya.
“Jadi, kalau memang caleg terpilihnya meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak memenuhi syarat, itu bisa diganti oleh pengganti calon terpilih. Tapi kalau sudah dilantik, maka mekanisme penggantinya nanti PAW (pergantian antar waktu),” terangnya lagi. (*)