Suryamedia.id – Dalam pendaftaran dan seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, penggunaan e-Meterai menjadi salah satu syarat sah sejumlah dokumen. Oleh sebab itu, pembubuhannya harus hati-hati agar terbaca oleh sistem.
E-Meterai yang digunakan dalam dokumen CPNS 2024 tersebut sebenarnya bisa dibeli secara online di distributor resmi dari Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).
Sementara itu, untuk pembubuhannya sendiri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sejumlah tips sebagai berikut melalui unggahan media sosialnya untuk mencegah adanya kesalahan dalam peng-upload-an.
Tips Membubuhkan e-meterai di dokumen CPNS 2024
Urutan pembubuhan dokumen adalah tanda tangan kemudian dibubuhi e-meterai
Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, berukuran A4, dan format PD minimum versi 1,6
Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-Metrai
Dokumen yang terlah dibubuhi e-Meterai bersifat final
Apa yang harus dihindari saat membubuhkan e-meterai?
Saat membubuhkan e-meterai dalam dokumen CPNS 2024, berikut beberapa hal yang perlu dihindari karena berpotensi menyebabkan tidak lulus screening sistem;
Menaruh e-meterai sebelum tanda tangan
Ukuran dokumen lebih dari 800 Kb,berukuran F4 atau selain A4, dan format PDF di bawah versi 1,6
Melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain, seperti scanner pada smartphone
Pembubuhan e-meterai menutupi informasi penting pada dokumen
Tanda tangan elektronik menutupi QR e-meterai
Jangan melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.
(*)