Saat Membubuhkan e-Meterai di Dokumen CPNS 2024, Perhatikan Hal-hal Berikut!

Suryamedia.id – Dalam pendaftaran dan seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, penggunaan e-Meterai menjadi salah satu syarat sah sejumlah dokumen. Oleh sebab itu, pembubuhannya harus hati-hati agar terbaca oleh sistem.

E-Meterai yang digunakan dalam dokumen CPNS 2024 tersebut sebenarnya bisa dibeli secara online di distributor resmi dari Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI).

Sementara itu, untuk pembubuhannya sendiri, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sejumlah tips sebagai berikut melalui unggahan media sosialnya untuk mencegah adanya kesalahan dalam peng-upload-an.

Tips Membubuhkan e-meterai di dokumen CPNS 2024

Urutan pembubuhan dokumen adalah tanda tangan kemudian dibubuhi e-meterai

Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, berukuran A4, dan format PD minimum versi 1,6

Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer

Pembubuhan e-meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen

Tanda tangan elektronik tidak menutupi QR e-Metrai

Dokumen yang terlah dibubuhi e-Meterai bersifat final

Apa yang harus dihindari saat membubuhkan e-meterai?

Saat membubuhkan e-meterai dalam dokumen CPNS 2024, berikut beberapa hal yang perlu dihindari karena berpotensi menyebabkan tidak lulus screening sistem;

Baca Juga :   Siap Seleksi CPNS 2024, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Menaruh e-meterai sebelum tanda tangan

Ukuran dokumen lebih dari 800 Kb,berukuran F4 atau selain A4, dan format PDF di bawah versi 1,6

Melakukan scan dokumen dengan perangkat scanner lain, seperti scanner pada smartphone

Pembubuhan e-meterai menutupi informasi penting pada dokumen

Tanda tangan elektronik menutupi QR e-meterai

Jangan melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah dibubuhi e-meterai.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *