Kasus Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Bobby Nasution Dialihkan ke Direktorat PLPM KPK

Suryamedia.id – Wali Kota Medan, Bobby Nasution batal diperiksa oleh Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait jet pribadi, melainkan dialihkan ke Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

Juru Bicara KPK turut berkomentar mengenai hal ini. Ia memberikan klarifikasi bahwa pengalihan tersebut sudah bukan ranah pencegahan, namun ke pelayanan pengaduan karena telah ada laporan yang masuk.

“Penanganan dugaan penerimaan gratifikasi Saudara BN (Bobby Nasution) sudah tidak lagi berada di Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, karena sudah ada laporan yang masuk, maka difokuskan di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM),” kata Tessa, dikutip dari Komas.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Bobby Nasution tidak bisa langsung dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Sebab, laporan tersebut harus diproses dan ditelaah terlebih dulu.

“(Jadi) bukan tidak fokus mengundang. Fokus penanganannya sudah beda direktorat,” ujarnya.

Sementara itu, saat ditanyai terkait laporan dugaan gratifikasi berupa jet pribadi oleh sejumlah elemen masyarakat, Bobby tak banyak memberikan komentar. Ia juga membalikan pertanyaan terkait undangan klarifikasi KPK terkait dugaan kasus tersebut.

Baca Juga :   Cara Cek Lokasi TPS dalam Pemilu 2024 Secara Online

“Saya sudah sampaikan kemarin yang punya pesawatnya siapa? Memangnya ada pengusaha Medan? kenapa dikaitkan sama jabatan saya sebagai wali kota Medan?” tanya dia.

“Undangan apa? saya sudah statement kemarin,” lanjutnya lagi.

Sebelumnya, tersebar foto di media sosial memperlihatkan Bobby Nasution menaiki private jet. Disebutkan, foto diambil sekitar 18-20 Februari 2023 yang lalu dan berlokasi di Lanud Soewondo Medan. Menurut informasi yang beredar, jet pribadi yang dinaiki Bobby dan istrinya Kahiyang Ayu merupakan milik konglomerat Medan berinisial ACG. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *