Suryamedia.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke pihak berwajib oleh Komite Solidaritas Profesi. Menurut komite tersebut, Menkes Budi dan Dirjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya telah melanggar Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
Laporan tersebut terkait kasus peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya mengaku tak ambil pusing dengan laporan yang dilayangkan kepadanya dan Menkes Budi Gunadi. Pihaknya juga menegaskan bahwa investigasi terkait kematian korban masih dilakukan.
“Biarin saja, ngapain pusing-pusing,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dr Azhar Jaya, dikutip dari Detik.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan semua bukti terkait dengan perundungan yang dialami oleh korban, yakni dr ARL. ARL merupakan peserta PPDS Undip yang ditemukan tewas di kamar kosnya bulan lalu.
Menurut penyelidikan polisi, kematian tersebut disebabkan oleh tindakan bunuh diri dengan menyuntikkan obat bius. Sampai saat ini, belum diketahui dengan pasti terkait alasan kematian dokter muda tersebut, namun muncul dugaan adanya bullying yang diterima korban.
Sebelumnya, Kemenkes telah menerima laporan perundungan di prodi Gizi Klinik, dan meminta dari FK Undip melakukan tindakan pencegahan agar kasus bullying tidak berulang.
Sementara itu, Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser melaporkan Menkes dan Dirjen Yankes Kemenkes atas tuduhan penyebaran berita bohong. Nasser menambahkan, dua pejabat Kemenkes itu diduga menyampaikan informasi yang belum bisa dibuktikan, misalnya terkait kematian peserta AR yang disebut bunuh diri karena dirundung
“Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Nasser.
“Ada pemalakan 20-40 juta itu juga tidak benar, Rp20 juta-Rp40 juta itu beliau almarhum dalam kapasitas sebagai bendahara yang mengumpulkan dana teman-temanya 11 orang terkumpul 40 juta. Itu dibelanjakan selama 3 bulan menjadi bendahara itulah yang kemudian dicatat dalam bukunya, buku ini salah baca atau diputar balik,” tambahnya. (*)