Suryamedia.id – Artis Nikita Mirzani datangi Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, (12/3/2024) untuk membuat laporan. Tak sendiri, Nikita Mirzani didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Fahmi Bachmid.
Saat ditanya tentang siapa yang dilaporkan ke pihak berwajib, seleb yang kerap dipanggil ‘Nikmir’ tersebut enggan memberikan pernyataan. Meski demikian, ia menyatakan bahwa dalam kasus ini ada banyak pasal yang dilaporkan, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga UU Kesehatan.
“Alhamdulillah Niki datang lagi, silaturahmi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ada yang dilaporkan, cuma siapanya tanya aja sama penyidik. Pasalnya banyak, ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP, dan masuk pidana khusus. Yang kita laporkan manusia, satu orang tapi dahsyat,” terang Nikita Mirzani melalui Fahmi Bachmid, dikutip dari DetikHot.
Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengaku sangat marah dengan kasus kali ini. Ia menyayangkan hidupnya yang tenang selama dua tahun ini diusik kembali oleh seseorang. Artis tersebut juga menegaskan bahwa laporannya bersifat serius.
“Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, sudah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian laporin orang. Tunggu aja nggak lama kok,” kata Nikita Mirzani.
“Kalau gue udah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP. Gue kesal muka gue disanding-sandingin sama muka binatang,” lanjutnya lagi.
Sementara itu, kuasa hukumnya mengatakan bahwa laporan dugaan kasus ini memiliki sanksi hukuman yang cukup berat. Jika orang tersebut sudah menjadi tersangka, ancaman hukumannya bisa 5-15 tahun penjara.
“Saya beri tahu, pasalnya minimal 5 tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Fahmi Bachmid. (*)