Suryamedia.id – Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan oleh temannya sendiri, Shilda Oktavia Rosa yang merasa tersinggung karena dituduh sebagai penyebab kebangkrutan bisnis sang artis.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh akun TikTok Chikita Meidy terhadap klien kami, Shilda Oktavia,” tegas kuasa hukum Shilda, Erik Hutajulung, dikutip dari DetikHot.
Sementara itu, pelapor menjelaskan alasan mengapa dirinya melaporkan Chikita ke Polda Metro Jaya. Ia merasa tak terima disebut sebagai penyebab kerugian bisnis skincare milik Chikita Meidi, seperti apa yang disebutkan sebelumnya dalam siaran TikTok artis tersebut.
“Pada 6 September, akun Chikita melakukan live yang diduga mencemarkan nama baik saya. Dia menyebut profesi saya dan menuduh saya menyebabkan kerugian pada bisnis skincare-nya serta menyebut saya sebagai dalang di balik kegagalan usahanya,” jelas Shilda.
Oleh sebab itu, Shilda melaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan kasus tersebut juga terdaftar dengan nomor LP/B/5482/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA pada 12 September 2024.
Chikita Meidy disebut telah melanggar Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) UU ITE, serta beberapa pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 310, 311, dan 315 KUHP. (*)