Nikita Mirzani Laporkan Mantan Kekasih Anak ke Polisi, Dugaan Pemaksaan Aborsi

Suryamedia.id – Sebelumnya muncul kabar Nikita Mirzani melaporkan seseorang ke pihak berwajib. Orang tersebut diduga melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan.

Terbaru, seseorang yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani adalah mantan kekasih putrinya, Lolly, yakni Vadel Badjideh. Laporan tersebut juga sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Menurut laporan Nikita, Vadel diduga menghamili Lolly yang masih di bawah umur, serta memaksanya melakukan aborsi. Ia juga telah mengajukan beberapa saksi dalam kasus ini, salah satunya adalah teman sang putri yang berinisial C.

“Perkaranya terkait persetubuhan anak dibawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dikutip JawaPos.

“Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel),” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Vadel diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *