Suryamedia.id – Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah bisa diakses mulai hari ini, Sabtu (14/9/2024). Bagi peserta yang lolos, bisa langsung menunggu informasi terkait tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Sementara itu, bagi yang belum lolos, peserta tidak perlu panik. Pasalnya, pemerintah memberikan waktu tambahan untuk melakukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2024. Masa ini disebut dengan masa sanggah.
Lantas kapan masa sanggah berlangsung dan apa saja aturannya? Simak penjelasan berikut ini!
Jadwal masa sanggah dan aturannya
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. 2024, masa sanggah berlangsung dari tanggal 20 – 22 September 2024, sementara jawab sanggah dijadwalkan tanggal 20 – 24 September 2024.
Selain itu, pemerintah juga akan menerbitkan pengumuman pasca masa sanggah pada tanggal 23 – 29 September 2024.
Dikutip dari DetikNews, terdapat beberapa aturan selama masa sanggah adalah sebagai berikut;
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN. (*)