Suryamedia.id – Video syur seorang guru dan seorang siswi di Gorontalo gegerkan warganet di dunia maya. Disebutkan, oknum guru tersebut berinisial DH (57) dan diketahui sudah berkeluarga.
Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan bahwa menurut dugaan, aksi tersebut direkam oleh teman korban. Sebelumnya, keluarga pelaku sempat diberitahu soal perilaku DH tersebut, namun tidak percaya.
Sehingga, temannya tersebut berinisiatif merekam untuk dijadikan bukti dan melapor ke istri pelaku.
“Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah,” kata Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/9/2024).
“Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas. Informasinya, dia awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini,” lanjutnya.
Saat ini, DH telah ditetapkan tersangka karena disebut melanggar UU Perlindungan Anak. Polisi menyebut pelaku melakukan aksinya dengan modus merayu dan mengajak korban menjalin hubungan asmara diam-diam sejak tahun 2022.
“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH,” terangnya.
“Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” lanjutnya lagi.
Lebih lanjut, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)