Suryamedia.id – Tepat pada hari ini, Senin (30/9/2024), masyarakat diimbau mengibarkan bendera setengah tiang. Pengibaran bendera setengah tiang tersebut dilakukan dalam rangka mengenang salah satu peristiwa bersejarah di Indonesia yang terjadi pada tahun 1965 yang lalu.
Peristiwa bersejarah apa yang dimaksud? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini!
Pengibaran setengah tiang setiap 30 September
Bendera setengah tiang dikibarkan dalam rangka mengenang salah satu peristiwa bersejarah di Indonesia, yakni Gerakan 30 September (G30S). Gerakan tersebut merupakan peristiwa penculikan dan pembunuhan 6 jenderal Angkatan Darat dan seorang ajudan pada tanggal 30 September 1965.
Para jendral tersebut diantaranya Letnan Jenderal Ahmad Yani, Brigadir Jenderal Donald Izacus Pandjaitan, dan Mayor Jenderal Harjono Mas Tirtodarmo. Serta, Mayor Jenderal R. Soeprapto, Mayor Jenderal Siswondo Parman, dan Brigadir Jenderal Soetojo Siswomihardjo.
Ajudan Jenderal Abdul Haris Nasution, Letnan Satu Pierre Andreas Tendean juga menjadi korban pembunuhan dalam peristiwa ini.
Menurut laman resmi Ensiklopedia Sejarah Indonesia dari Kemendikbud, peristiwa tersebut dilakukan dalam upaya kudeta yang dipimpin oleh Letnal Kolonel Untung dan beberapa perwira, serta para anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sementara itu, pengibaran bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September merupakan bentuk penghormatan dan rasa duka cita yang mendalam dari masyarakat terhadap para korban dalam peristiwa bersejarah tersebut. Ini juga mencerminkan sikap solidaritas, serta simbol untuk memperkuat rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Pasal 14, mengibarkan bendera setengah tiang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut;
Pertama, bendera dinaikkan hingga mencapai ujung tiang dan dihentikan sejenak sebagai tanda penghormatan.
Kemudian, bendera diturunkan hingga mencapai posisi setengah tiang.
(*)