Suryamedia.id – Dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) pada bulan Februari 2024 yang lalu, ditetapkan pasangan nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Keputusan ini berdasarkan hasil perhitungan KPU atas perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 96.214.691 suara atau 58,58% dari total suara sah nasional.
Jelang berakhirnya jabatan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo dan Gibran akan dilantik secara resmi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di bulan Oktober 2024.
Lantas, kapan dan di mana pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 dilaksanakan? Simak tanggal dan aturannya berikut!
Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Dikutip dari DetikNews, Pelaksanaan pelantikan Presiden 2024 dijadwalkan oleh KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 secara resmi akan digelar pada tanggal 20 Oktober 2024. Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga menambahkan bahwa pengambilan sumpah tersebut di laksanakan gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.
“Pelantikan (presiden) di Senayan,” kata Muzani.
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Adapun ketentuan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 diatur dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Berikut bunyi pasalnya;
- Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
meninggal dunia; atau
tidak diketahui keberadaannya.
(*)