Suryamedia.id – Universitas yang memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada Raffi Ahmad, yakni Universal Institute of Professional Management (UIPM) disebut belum memiliki izin operasional di Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris dalam keterangan baru-baru ini. Ia menyampaikan bahwa tim investigasi tidak menemukan aktivitas maupun kantor UIPM di Indonesia, padahal menurut informasi perguruan tinggi tersebut berkantor di Bekasi.
“Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Abdul Haris.
Sementara itu, pemerintah melalui Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Lebih lanjut, artis sekaligus suami Nagita Slavina tersebut baru-baru ini dipercayai menjadi Wakil Ketua Umum (Waketum) bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024-2029 yang dipimpin Anindya Bakrie.
Sebelumnya, gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad ramai diperbincangkan setelah banyak warganet mempertanyakan keberadaan UIPM di Indonesia. Pasalnya, saat ditelusuri terkait alamat UIPM, lokasi tersebut justru menunjukkan sebuah plaza, bukan gedung kampus.
Menanggapi hal tersebut, Deputy Legal Affairs UIPM Helena Pattirane menyatakan bahwa UIPM merupakan perguruan tinggi yang memberikan metode pembelajaran online sepenuhnya atau virtual campus.
“Keberadaan UIPM dalam menjalankan Pendidikan Tinggi dengan format Pendidikan Tinggi Distance Education (Pendidikan Jarak Jauh) dan menggunakan system pendidikan Full 100 % Online Learning, Virtual Campus atau Non-Real Campus secara Jelas dan dipublikasikan baik di website resmi UIPM,” jelas Helena Pattirane dalam keterangan resmi, Senin (30/9/2024). (*)