Suryamedia.id – Mantan terpidana Jessica Kumala Wongso minta dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 yang lalu.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/20/2024) kemarin. Menurut pihak Jessica, rekaman CCTV yang menjadi bukti kasus telah direkayasa dan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti tidak sah,” kata Penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu, dikutip dari AntaraNews.
Menurutnya, rekaman CCTV yang diputar di persidangan telah dipotong. Kala itu tim penasihat hukum tidak memiliki bukti potongan video rekaman CCTV tersebut, sehingga hakim mengabaikannya.
Pihaknya saat ini mengaku telah menemukan bukti lain yang bisa menjelaskan bahwa rekaman sebelumnya tidak utuh. Bukti baru tersebut berupa rekaman dalam flash disk atau compact disk yang diperoleh dari salah satu saluran televisi, bersisi wawancara dengan ayah Mirna, Darmawan Salihin pada 7 Oktober 2023.
Selain itu, penemu potongan rekaman CCTV yang menjadi bukti (novum) baru kasus Jessica Wongso bernama Helmi Bostam pun disumpah sebelum memori PK dibacakan.
“Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV di Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” terang tim penasihat hukum Jessica Wongso.
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara setelah didakwa melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. Sebelumnya, ia melakukan perlawanan lewat banding, kasasi, dan PK. Namun, hukumannya ditetapkan 20 tahun penjara. Jessica kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2024. (*)