Suryamedia.id – Banyak warganet yang menyoroti efektivitas dana program beasiswa LPDP. Sebelumnya, BPK menemukan sejumlah permasalah dalam pengelolaan pendapatan, belanja dan investasi tahun 2021-2023 di LPDP.
Berdasarkan temuan yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, terdapat sejumlah permasalahan mengenai proses seleksi, hingga pemberian dana untuk penyelesaian tugas akhir para mahasiswa.
“Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 pada LPDP (…) serta instansi terkait lainnya dilaksanakan sesuai dengan kriteria, kecuali untuk beberapa permasalahan,” tulis BPK, dikutip dari IHPS I Tahun 2024.
Permasalahan ditemukan dalam penetapan penerimaan dan pemenuhan kewajiban penerima Program Beasiswa Native LPDP yang belum sepenuhnya memadai. Misalnya, pada proses seleksi program penerima beasiswa, terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan rekapitulasi peserta lulus.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta dan peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan. BPK juga menemukan adanya penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian untuk tesis atau disertasi, tetapi belum melakukan ujian dan belum menyelesaikan studinya.
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengatakan bahwa temuan tersebut bersifat tidak material. Untuk memperbaiki proses administrasi, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada pegawai yang menangani dokumen calon penerima beasiswa.
Selain itu, lembaga juga akan memperbaiki sistem dan prosedur guna mengantisipasi risiko pengendalian sistem seleksi hingga penyaluran dana beasiswa.
“Atas temuan kelemahan administrasi di atas telah dilakukan perbaikan dan pembinaan pegawai termasuk standarisasi penilaian dokumen oleh reviewer independen untuk mengurangi subjektivitas dalam penilaian dokumen,” ujar Andin, dikutip dari CNBC Indonesia.
“Kami juga telah melakukan perbaikan atas sistem dan prosedur yang menjadi objek temuan BPK. Mitigasi telah dilakukan untuk mengantisipasi risiko atas pengendalian sistem seleksi dan penyaluran dana beasiswa, serta pemantauan intensif pada perkembangan akademik penerima beasiswa,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) RI Stella Christie menyatakan pihaknya sedang meneliti program LPDP tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah daya yang digelontorkan untuk program tersebut optimal atau tidak.
“Alokasi dana (LPDP) itu memang perlu kita lihat kembali, apakah dana yang sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk program magister itu apakah optimal atau tidak,” dilansir dari Antaranews. (*)