Suryamedia.id – Raffi Ahmad ungkap gaji yang akan diterimanya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Ia menjelaskan pihaknya menerima gaji sebanyak Rp18 juta rupiah belum termasuk potongan pajak. Sementara itu, ia menerima gaji bersih sebesar Rp13 juta setelah dipotong pajak.
“Kemarin aku ditanya wartawan berapa sih gajinya? Aku bilang, ‘Saya nggak tahu nggak tanya soal gaji’, tapi memang aku tuh nggak tahu soal itu. Baru tahu pas ditanya wartawan,” ungkap Raffi dalam sebuah acara bincang-bincang di salah satu stasiun televisi.
“Itu sih tapi kalau dipotong pajak bersihnya itu Rp 13 juta, kalau nggak salah sih ya,” katanya lagi.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa besaran tersebut jauh dari penghasilannya di dunia hiburan. Meski demikian, ia mengatakan bahwa yang terpenting bukan gaji, melainkan perannya untuk bangsa dan negara ke depan.
“Tapi kan bukan dilihat dari berapa gajinya, yang kita pikirkan adalah apa yang bisa kita kasih untuk bangsa dan negara,” tuturnya lagi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Artinya, Raffi Ahmad bakal nerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 dan menerima tunjangan Rp 13.608.000 per bulan. Sehingga, setiap bulannya berjumlah Rp 18.648.000. (*)