Suryamedia.id – Perusahaan Apple telah meluncurkan produk iPhone 16 pada September 2024 yang lalu. Meski demikian, produk tersebut belum bisa masuk ke pasar Indonesia karena hal tertentu.
Menurut Juru Bicara Kementrian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni, alasan iPhone 16 masih dilarang dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, yakni terkait sertifikasi Tingkat Kandungan Luar Negeri (TKDN) milik perusahaan yang sudah habis masa berlakunya.
“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ujar Febri, dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang, Apple disebut belum memenuhi komitmen investasi di Indonesia sebesar Rp 1,71 triliun, sementara baru Rp 1,48 triliun yang direalisasikan.
“Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun, relatif kecil ya dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia, dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp 1,71 triliun,” terangnya.
Menurut kabar terbaru, Apple disebut akan menambah investasi sebesar US$10 juta atau sekitar Rp158 miliar, termasuk membangun pabrik di Bandung, Jawa Barat.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan urgensi produksi dalam negeri, lantaran hal tersebut bisa menambah lapangan kerja di Indonesia.
“Kita semua itu sangat terbuka kepada apa saja. Apalagi kalau itu diproduksi di dalam negeri,” jelas Luhut.
“Jadi kita tidak bicara high-tech saja, tapi kita juga bicara mengenai labour intensive,” terangnya. (*)