Suryamedia.id – Ammar Zoni harus mendekam di penjara satu tahun lebih lama setelah mengajukan banding ke Jaksa Penuntut Umum terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya, putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tehadap Ammar Zoni adalah 3 tahun penjara dengan denda yang sebelumnya mencapai Rp1 miliar. Namun, setelah pengajuan banding, hukuman penjara menjadi 4 tahun dengan denda Rp800 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan dendan sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi hasil putusan banding Ammar Zoni, dikutip dari DetikHot.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyatakan bahwa kliennya sudah pasrah dengan hasil apapun yang diputuskan. Hasil putusan terbaru juga telah diketahui oleh sang kakak, Aditya Zoni yang saat ini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Kita sudah beritahu hasil putusannya dan Ammar pasrah dengan hasilnya,” ujar kuasa hukum Ammar Zoni/
Atas putusan banding itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi, sedangkan pihak Ammar Zoni akan melayangkan kontra memori kasasi.
“Kita akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” terang Jon Mathias. (*)