Suryamedia.id – Pengusaha skincare Mira Hayati ramai diperbincangkan setelah produknya positif mengandung bahan berbahaya, yakni merkuri atau air raksa berdasarkan uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Disebutkan bahwa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan tiga pemilik kosmetik yang positif mengandung zat raksa atau merkuri di Makassar sebagai tersangka, termasuk Mira Hayati.
Kendati demikian, Mira Hayati belum ditahan atas kasus tersebut. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan bahwa saat ini tersangka dalam kondisi kesahatan yang kurang baik dan sedang hamil.
Sama seperti Mira Hayati, dua tersangka lainnya, yaitu Mustadir Dg Sila dan Agus Salim juga tidak ditahan dengan alasan rasa keadilan meski proses penyidikan ketiga tersangka tetap berjalan.
“Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan. Paling penting proses penyidikan berjalan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, dikutip dari TribunNews.
“Kalau kira-kira tidak dilakukan penahan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik,” sambungnya lagi.
Terpisah, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menegaskan bakal menindak tegas para pemilik kosmetik yang diduga melanggar Undang-undang kesehatan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Belum lagi, para tersangka kemungkinan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 2 huruf paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang,” ungkap Yudhiawan. (*)