Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Kini Dipulangkan ke Filipina

Suryamedia.id – Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso yang ditahan di Indonesia dipulangkan ke negaranya. Diketahui, sudah lebih dari satu dekade pihak Filipina bernegosiasi untuk menunda eksekusi mati dan memulangkan Mary Jane.

“Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang. Terima kasih, Indonesia. Kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane,” kata Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia tersebut merupakan proses yang panjang dan sulit. Akhirnya, kedua pihak sepakat untuk mengembalikan Mary setelah mendapat persetujuan Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi matinya. Cukup lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan) membawanya kembali ke Filipina,” kata Marcos Jr dalam sebuah pernyataan, dikutip dari kantor berita AFP.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mengonfirmasi bahwa pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina. Pihaknya juga menjelaskan bahwa pemulangan narapidana ke negara asal disetujui dengan beberapa syarat.

Baca Juga :   Selebgram Chandrika Chika Usai Jalani Masa Rehabilitasi Penggunaan Narkoba

“Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes Philipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas,” ujar Yusril, dikutip dari Kompas.

“Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” sambungnya.

Syaratnya, negara asal harus mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia jika warga negaranya terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. Selain itu, narapidana harus menjalani sisa hukuman di negaranya sesuai putusan pengadilan Indonesia.

Biaya pemulangan dan pengamanan selama perjalanan juga menjadi tanggungan negara asal.

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya. Kewenangan memberikan remisi, grasi dan sejenisnya telah menjadi kewenangan kepala negara dari negara tersebut,” sambungnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *