Penting Dilakukan Sebelum Mencoblos di Pilkada 2024! Berikut Ini Cara Cek DPT Online

Suryamedia.id – Salah satu yang perlu dipastikan sebelum menggunakan hak suara di Pilkada 2024 tanggal 27 November 2024 esok hari adalah mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih, Anda bisa memeriksa DPT secara online.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPT merupakan data pemilih yang disusun berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Daftar ini yang berisi nama-nama warga negara yang memiliki hak pilih dalam pemilu.

DPT merupakan hasil rekapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum ditetapkan oleh KPU tingkat kabupaten/kota.

Sementara itu, berikut cara cek DPT secara online melalui website resmi KPU atau aplikasi Mobile KPU RI.

Cek DPT lewat web resmi KPU

Kunjungi laman resmi Cek DPT Online di link berikut; (cekdptonline.kpu.go.id)

Kemudian, Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit;

Masukkan nomor WhatsApp aktif untuk menerima kode OTP;

Setelah menerima kode OTP, masukkan kode tersebut untuk memverifikasi, lalu klik ‘Konfirmasi’;

Baca Juga :   Pelaku Pembunuhan Terhadap Transpuan di Bekasi Telah Diamankan

Setelah konfirmasi, informasi seperti nama, alamat, dan lokasi TPS akan ditampilkan.

Cek DPT lewat Mobile KPU RI

Pertama, unduh aplikasi ‘KPU RI’ dari toko aplikasi, seperti Google PlayStore atau Apple App Store;

Setelah Mobile KPU RI terunduh, buka aplikasi, lalu pilih opsi ‘Cek Pemilih’ di menu utama;

Input NIK dan data pribadi sesuai permintaan, kemudian verifikasi identitas Anda;

Setelah verifikasi, lokasi TPS Anda akan muncul di layar.

Bagaimana jika tidak terdaftar dalam DPT?

Dilansir dari Detik, ada beberapa yang bisa Anda lakukan jika tidak menemukan data diri Anda di DPT. Anda masih bisa memberikan suara sebagai Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) dengan melakukan proses berikut;

Melakukan Lapor Diri. Batas maksimal lapor diri memang telah lewat pada 8 Agustus 2024, Namun, Anda tetap bisa mencoblos dengan membawa e-KTP ke TPS yang sesuai dengan alamat KTP.

Sebagai DPK, Anda akan dilayani satu jam terakhir sebelum pemungutan suara ditutup dan selama selama surat suara masih tersedia. Jika surat suara sudah habis, Anda akan diarahkan petugas ke TPS terdekat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *