Suryamedia.id – Ada berbagai istilah yang perlu diketahui terkait perhitungan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Beberapa diantaranya adalah quick count, real count, dan exit poll.
Perhitungan suara sendiri tak hanya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umam (KPU), namun juga lembaga lainnya. Sementara itu, berikut kami rangkum istilah-istilah yang muncul saat proses perhitungan suara Pilkada 2024.
Quick Count
Dilansir dari Tempo, quick count merupakan metode perhitungan cepat hasil Pemilu dan Pilkada berdasarkan sampel data dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Penghitungan cepat bertujuan untuk mengurangi potensi kecurangan selama proses pemilihan di TPS.
Metode perhitungan ini dilakukan oleh lembaga survei independen yang mengambil sampel TPS secara acak dengan metode statistik tertentu. Data hasil perhitungan sampel tersebut dikumpulkan dan dianalisis untuk memperkirakan hasil keseluruhan pemilu.
Real Count
Sementara itu, real count merupakan perhitungan resmi hasil Pilkada yang dilakukan langsung oleh penyelenggara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perhitungan ini melibatkan seluruh TPS yang ada di Indonesia, serta dilakukan dengan teliti untuk memastikan keakuratan hasil.
Metode ini menghitung seluruh suara dari setiap TPS tanpa menggunakan sampel. Data dari formulir resmi dikumpulkan, diverifikasi, dan dihitung secara manual atau menggunakan sistem digital. Real count dilakukan untuk menentukan hasil resmi dari penghitungan suara.
Exit Poll
Dilansir dari laman KPU, exit poll merupakan hasil survei yang dilakukan untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih. Metode ini dilakukan beberapa saat setelah pemilih menggunakan hak pilih di TPS.
Secara teknis, exit poll diketahui dengan mewawancarai responden atau pemilih setelah keluar dari TPS. Tujuannya, untuk memprediksi perolehan suara, memetakan pola dukungan pemilih, dan berkontribusi bagi penelitian akademis. (*)