Suryamedia.id – Aktris Kimberly Ryder resmi berpisah dengan Edward Akbar. Menurut keputusan sidang terakhir, Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengabulkan hak asuh kedua anak mereka ada pada Kimberly Ryder.
“Bahwa perkawinan Penggugat (Kimberly) dan Tergugat (Edward) putus cerai,” demikian pernyataan putusan Majelis Hakim lewat e-court, Jumat (29/11/2024), dikutip dari CNN Indonesia.
Edward Akbar masih diberikan akses untuk bertemu dengan anak-anaknya setelah resmi bercerai. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga memutuskan bahwa mantan suami Kimberly tersebut wajib memberikan nafkah kepada kedua anaknya sebesar Rp6 juta per bulan.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden dan Aisya di dalam Pengasuhan Penggugat dan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anaknya,” tulis putusan tersebut.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” lanjutnya.
Kedua belah pihak masih diperkenankan untuk mengajukan banding dengan batas waktu 14 hari sebelum putusan tersebut dinyatakan sah.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat pada 12 Juli lalu. Ia mengajukan gugatan cerai setelah menikah dengan Edward lebih dari lima tahun.
Gugatan itu diajukan oleh pengacara Kimberly Ryder melalui e-court dan teregistrasi dengan nomor 916/Pdt.G/2024/PAJP. (*)