Suryamedia.id – Pengumuman terkait kenaikan gaji guru jadi sorotan masyarakat Indonesia, termasuk Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI). Menurutnya, skema kenaikan gaji tersebut belum memenuhi kesejahteraan guru secara merata.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan bahwa gaji guru ASN akan mengalami kenaikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, tunjangan profesi guru Non-ASN bersertifikasi akan naik menjadi Rp2 juta.
Skema kenaikan gaji tersebut terasa tidak adil bagi guru swasta. Guru swasta sendiri merupakan tenaga Non-ASN di sekolah dan madrasah swasta.
“Bila guru-guru ASN memperoleh peningkatan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok yaitu berkisar antara antara Rp2 juta sampai Rp5 juta per bulan, maka guru-guru swasta merasakan ketidakadilan,” kata Ketua Dewan Kehormatan Pengurus Besar PGSI Soeparman Mardjoeki Nahali, dikutip dari Tempo.
Sebelumnya, guru swasta tersertifikasi namun belum penyetaraan (Inpassing) telah menerima tunjangan profesi sebesar Rp1,5 juta. Artinya, mereka hanya akan menerima kenaikan tunjangan sebesar Rp500 ribu saja.
Sementara itu, guru swasta yang sudah tersertifikasi dan sudah memperoleh penyetaraan (inpassing) memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta sampai Rp3 juta. Namun, mereka nantinya tidak akan memperoleh tambahan peningkatan kesejahteraan sama sekali.
Soeparman menambahkan, guru swasta yang belum tersertifikasi dan belum penyetaraan (inpassing) malah tidak memperoleh peningkatan kesejahteraan. Padahal, guru-guru di kelompok ini paling rendah penghasilannya, yakni antara Rp200 ribu sampai Rp1 juta per bulan tanpa tunjangan.
“Mereka harus menunggu 1 sampai 2 tahun lagi untuk dapat mengikuti sertifikasi,” kata Soeparman.
Dengan demikian, PGSI meminya agar skema peningkatan kesejahteraan bagi guru-guru dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. (*)