Suryamedia.id – Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi cerai melalui putusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. PA Jaksel mengabulkan gugatan cerai Venna Melinda dan tidak ada tuntutan harta gana-gini.
“Hasil putusan intinya mengabulkan gugatan Venna Melinda karena gugatannya tunggal. Ia hanya gugatan perceraian saja, tidak ada gugatan yang lain,” kata Humas PA Jakarta Selatan Suryana, Senin (2/12/2024), dikutip dari DetikHot.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keputusan cerai dilakukan secara verstek karena Ferry Irawan tidak pernah hadir di sidang cerai, meski telah dua kali dipanggil secara resmi. Selanjutnya, proses dilanjutkan dengan pembuktian perkara.
“Pada persidangan yang pertama dan kedua, pihak tergugat yaitu Ferry tak pernah datang meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut,” jelas Suryana.
“Makanya persidangan langsung pada pokok pembuktian. Setelah selesai pembuktian maka hakim mengagendakan untuk musyawarah majelis yang hari ini dibacakan dan sudah dipublikasi,” jelasnya lagi.
Venna Melinda menggugat cerai Ferry Irawan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpanya di Kediri pada awal tahun lalu. Kejadian itu terbukti di pengadilan dan menjadi dasar gugatan, sehingga hakim mengabulkan cerai.
“Dikabulkan gugatannya dengan dalil gugatan sama seperti halnya yang pernah diajukan, yang jadi alasan pokoknya adalah dari KDRT. KDRT yang pernah dilakukan tergugat yang kejadian di luar kota itu, di Kediri, dan itu ada putusan pengadilan sehingga dijadikan dasarnya pengajuan,” lanjutnya. (*)