Suryamedia.id – Pelaku penembakan siswa SMK di Semarang, Aipda Robiq dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang.
Keputusan ini berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12/2024) yang lalu setelah sempat ditunda. Tak hanya itu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah berdasarkan hasil gelar perkara di hari yang sama
“Putusannya (sidang kode etik) ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, dikutip dari Detik.
Lebih lanjut, ia juga menyebut Robig sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding. Atas hal tersebut, Robiq diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.
Selain itu, status Robiq berubah menjadi tersangka setelah gelar perkara. Sebelumnya, statusnya masih belum jelas meski kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Robiq diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 00.19 WIB di depan minimarket Jalan Candi Penataran, Kota Semarang. Salah satu siswa bernama Gamma tewas, sementara dua lainnya terluka.
Komnas HAM juga telah menyimpulkan aksi penembakan Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang. Pihaknya juga telah meninjau lokasi insiden, serta meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.
“Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing. (*)