Sidang Pertama Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Agnez Mo Janji Kooperatif

SMJTimes.com – Digugat atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta oleh Ari Bias, penyanyi Agnez Mo melalui kuasa hukumnya mengaku bakal kooperatif menjalani sidang. Pihaknya juga mengaku santai dan bakal tetap mematuhi semua regulasi.

“Kami akan kooperatif sesuai dengan apa yang disampaikan saksi fakta maupun keterangan ahli tadi yang sudah menjelaskan mengenai siapa yang harus bayar, ke mana bayarnya,” ungkap Margareth Tacia Situmorang di PN Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024), dikutip dari Detik.

“Kami pada prinsipnya ikuti seluruh mekanisme, ketentuan, kami kooperatif kami sampaikan apa yang harus kami sampaikan. Tentunya itu semua mengacu Undang-undang. Dia taat Undang-undang selama ini, setiap kerja sama enggak pernah ada masalah karena kami tahu aturan,” lanjutnya.

Sementara itu, penggugat, Ari Bias memberikan pernyataan tentang alasan gugatan hukum tersebut. Ia mengaku selama ini tidak menerima hak ekonomi atas lagu-lagu ciptaannya yang dinyanyikan oleh Agnez Mo.

“Banyak informasi yang akhirnya terungkap semua, bahwa memang benar acara itu tidak ada esensinya. Berarti hak ekonomi saya tidak terpenuhi. Harus ada yang bertanggung jawab,” terangnya.

Baca Juga :   Lagu Radja Disebut Mirip ‘APT’ Rose BLACKPINK ft Bruno Mars, Ada Potensi Pelanggaran Hak Cipta?

Agnez Mo digugat oleh pencipta lagu bernama Ari Bias ke Bareskrim Polri pada Juni 2024. Bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, ia sempat melayangkan somasi ke Agnez Mo berisi permintaan untuk membayar denda penalti Rp1,5 miliar.

Diketahui, denda tersebut adalah jumlah total dari besaran penalti yang dituntut, yakni sebesar Rp500 juta untuk setiap kali Agnez Mo membawakan lagu Bilang Saja yang diciptakan Ari Bias. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *