Lagu Radja Disebut Mirip ‘APT’ Rose BLACKPINK ft Bruno Mars, Ada Potensi Pelanggaran Hak Cipta?

Suryamedia.id – Lagu ‘Apa Sih?’ milik grup Radja masih menuai kontroversi. Lagu tersebut diduga melanggar hak cipta karena kemiripannya dengan lagu hits Korea milik Rose BLACKPINK dan Bruno Mars, ‘APT’.

Hal ini juga turut ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penggunaan karya cipta tanpa izin untuk kormersial merupakan pelanggaran hak cipta yang memiliki konsekuensi hukum serius.

“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya bisa merugikan pencipta tetapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko dalam keterangan pers, Jumat (3/1/2025), dikutip CNN Indonesia.

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan bahwa lagu tersebut perlu ditelaah lebih dulu, kemudian dibandingkan untuk mengetahui ada tidaknya kemiripan dari ‘Apa Sih?’ dan ‘APT’. Pada hakekatnya, pelanggaran hak cipta termasuk penggunaan karya cipta milik pihak lain tanpa hak, baik seluruhnya, sebagian atau bagian substansial.

Baca Juga :   Band Rock Maneskin Ungkap Ingin Kolaborasi Dengan BLACKPINK

Pencipta maupun pemegang hak cipta juga dapat melakukan somasi untuk melarang orang lain menggubah atau menggunakan lagunya tanpa izin. Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, maka pencipta maupun pemegang hak cipta dapat melakukan upaya hukum.

Selain itu, jika pelanggar hak cipta terbukti merugikan pencipta atau pemegang hak, pihak yang melakukan pelanggaran bisa dikenai hukuman sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tentang Hak Cipta.

Agung juga menegaskan bahwa setiap kreativitas musisi atau seniman lainnya harus dihormati dan dilindungi. Pihaknya juga mengimbau seniman selalu mengedepankan orisinalitas dalam memproduksi karya-karyanya.

“Kreativitas harus dihormati dan dilindungi. Kami mengimbau para pelaku industri untuk selalu menciptakan karya yang orisinal dan menghormati hak cipta pihak lain,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *