Terkait Kasus Penembakan Bos Rental di Tangerang, Anggota Polsek Cinangka Disebut Bakal Dikenai Sanksi

Suryamedia.id – Ditemukan perilaku tidak profesional dari anggota Polsek Cinangka dalam penanganan kasus penggelapan mobil, hingga mengakibatkan penembakan bos rental di Rest Area KM 45 Tol Jakarta-Merak.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto. Pihaknya juga berjanji akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

“Hasil pemeriksaan Propam di Polda Banten telah ditemukan adanya pelanggaran perilaku tidak profesional terhadap anggota Saudara Dery Andriani,” kata Suyudi Senin (6/1/2024) dikutip dari CNN Indonesia.

Disebutkan bahwa anggota yang bersangkutan terbukti tidak profesional karena tidak merespons laporan masyarakat dengan baik. Anggota yang bertugas saat itu menolak mendampingi korban untuk mengamankan kendaraan yang sedang dibawa kabur.

“Karena tidak merespon laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan karena sudah ada penonaktifan GPS dua buah,” jelasnya.

Lebih lanjut, kemungkinan besar sanksi yang diberikan terhadap Dery berupa sanks etik, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

Baca Juga :   Dewan Dukung 37 Peserta Pati yang Ikuti Porsadin Tingkat Jawa Tengah

Tak hanya terhadap anggota, sanksi juga diberikan kepada Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan yang dinilai tidak mengawasi anak buah.

“Tentunya akan kita tindak tegas anggota ini baik secara etika yang sanksinya bisa berupa demosi maupun terberat PTDH,” terang Suyudi.

“Begitu juga Kapolsek sebagai pimpinan di polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi baik demosi maupun terberat PTDH,” lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *