Suryamedia.id – Pemerintah ubah usia pensiun jadi 59 tahun mulai 2025. Perubahan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Batas usia pensiun ini menjadi landasan pemanfaatan program Jaminan Pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Usia pada penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun pertama kali ditetapkan 56 tahun.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai 65 tahun. Dengan demikian, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun di tahun 2025 untuk memanfaatkan program tersebut.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” terang pasal tersebut.
Sementara itu, apabila peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerjapaling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
“Sesuai dengan filosofinya bahwa Jaminan Pensiun ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun. Sehingga peserta dapat melakukan klaim manfaat Jaminan Pensiun setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku,” terang Asisten Deputi Komunikasi Internal selaku Pps Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Bimo Prasetiyo, dikutip Kompas.com.
Dalam PP 45/2015 tersebut juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
“Kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi. Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,” lanjutnya lagi.
Sementara itu, bagi peserta yang pensiun sebelum usia 59 tahun, pekerja tersebut tidak bisa mencairkan Jaminan Pensiun lebih awal. Jaminan Pensiun bisa dicairkan sebelum usia 59 tahun dengan alasan tertentu.
“Manfaat Jaminan Pensiun diberikan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” pungkasnya. (*)