Guru Besar IPB Dilaporkan Atas Perhitungan Kerugian Negara Kasus PT Timah, Ini Tanggapan Kejagung

Suryamedia.id – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero dilaporkan atas perhitungan kerugin negara senilai Rp271 triliun pada kasus korupsi PT Timah. Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Andi Kusuma baru-baru ini ke Polda Bangka Belitung.

Sebelumnya, Andi Kusuma menuding bahwa perhitungan tersebut merupakan keterangan palsu. Ini karena Guru Besar IPB sekaligus ahli lingkungan Bambang Hero dianggap tidak berkompeten dalam hal perhitungan kerugian negara

“Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit,” ujarnya, dikutip dari Detik.

Menanggapi laporan tersebut, Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa kegiatan perhitungan tersebut didasari oleh permintaan penyidik, dan tidak dilakukan asal-asalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar juga menegaskan bahwa hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi yang menyeret Harvey Moeis tersebut telah dilakukan secara ilmiah, serta melibatkan auditor negara.

“Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangan atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara,” tegasnya, Jumat (10/1/2025), dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga :   Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis Lima Tahun Penjara

Perhitungan Bambang tersebut juga dipakai oleh PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa. Dengan demikian, Majelis Hakim juga sependapat bahwa adanya kerugian berupa kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tersebut.

“Artinya pengadilan sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan itu merupakan kerugian keuangan negara. Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan,” tegasnya lagi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *