Anak Nikita Mirzani Kabur dari Tempat Perlindungan, Kenali Tujuan Rumah Aman

Suryamedia.id – Ramai pemberitaan anak Nikita Mirzani, LM kabur dari safe house atau Rumah Aman. Sebelumnya, ia tinggal di Rumah Aman selama berjalannya kasus dugaan pemaksaan aborsi oleh Vadel Badjideh terhadap LM untuk pemulihan psikis dan mencegah intervensi orang lain.

Setelah kabur sehari sebelumnya, LM kemudian mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dini hari didampingi oleh Razman Arif Nasution, seorang pengacara dan kuasa hukum dari Vadel Badjideh.

Dalam keterangannya, LM mengeluhkan bahwa Rumah Aman yang ditinggalinya membuatnya tidak nyaman. Lantas, sebenarnya apa itu Rumah Aman dan fungsi tempat tersebut? Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini!

Apa itu Rumah Aman?

Rumah Aman atau safe house adalah istilah tempat yang digunakan dalam konteks penegakan hukum dan pengamanan. Tempat ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi individu, baik saksi, korban, maupun pelapor yang terlibat dalam perkara kriminal tertentu.

Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), safe house adalah sebuah istilah yang digunakan dalam dunia operasi penegakan hukum dan pengamanan yang merujuk pada sebuah lokasi atau tempat yang memiliki keamanan.

Baca Juga :   Minions: The Rise of Gru Akan Rilis Juni di Bioskop Indonesia

Safe house tersebut digunakan untuk mengamankan individu dari ancaman pihak tertentu, serta melindungi mereka dari situasi yang berpotensi mengancam keselamatan.

Tempat ini juga mengacu pada fasilitas yang diberikan kepada saksi agar secara leluasa mampu memberikan kesaksian dalam suatu perkara. Safe house juga menjadi tempat singgah dan menawarkan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

Sebagai upaya perlindungan maksimal, salah satu konsekuensinya adalah komunikasi dengan orang yang dilindungi akan dibatasi.

Secara umum safe house ditujukan bagi orang-orang yang berstatus saksi kunci yang berpotensi mendapat ancaman serius dari pihak tertentu. Selain itu, keluarga dari orang terlindung seperti ayah, ibu, dan anaknya juga turut mendapatkan fasilitas tersebut.

Dasar hukum Rumah Aman di Indonesia

Secara hukum, penempatan saksi yang terancam dalam rumah aman didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf K UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Aturan ini memberikan hak kepada saksi dan korban mendapatkan tempat kediaman sementara (rumah aman) sebagai bentuk perlindungan negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *