Masih Misterius, Pemerintah Telusuri Pihak yang Bangun Pagar di Perairan Tangerang

Suryamedia.id – Pagar bambu yang membentang di tengah perairan Kabupaten Tangerang, Banten kejutkan masyarakat setempat. Pasalnya, tak diketahui pihak yang membangun pagar sepanjang 30 kilometer setinggi 6 meter yang mencakup 16 desa di 6 kecamatan tersebut.

Sebelumnya, keberadaan pagar itu diketahui dari laporan warga ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Mereka telah melakukan inspeksi berkali-kali, namun pagar terus bertambah, hingga menyulitkan nelayan untuk mencari ikan.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto juga mengaku tak tahu menahu alasan pembangunan pagar tersebut. Saat ditanya tentang kemungkinan reklamasi, pihaknya tidak bisa memastikan karena belum ada izin terkait hal tersebut.

“Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada,” ujar Suharyanto, dikutip CNN Indonesia.

“Kalau ngomongin itu untuk batas reklamasi, ya saya bilang tunggu dulu. Karena di dalam proses perizinan ruang laut, harus ada persyaratan ekologi yang harus ketat dipenuhi,” imbuhnya.

Baca Juga :   Dewan Bahas Peran BPD Bagi Desa

Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku telah menurunkan tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk mengecek.

Menurut hasil penelusuran, aktivitas itu ternyata tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Karena tak ditemukan izin dan bersifat ilegal, maka pihaknya langsung melakukan penyegelan.

“Tapi yang pasti tidak ada karena kalau ada izinnya itu dipasang di situ bahwa dia telah mendapatkan izin KKPRL dan dipasang di situ. Dan itu karena tidak ada langsung dilakukan tindakan penyegelan dan itu memang sesuai dengan prosedur kami begitu,” kata Trenggono dikutip dari akun Instagram @kkpgoid.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan terus mencari pelaku dan mendalami alasan dilakukan kegiatan tersebut di perairan Kabupaten Tangerang.

“Nah selanjutnya tentu kita akan melakukan penelusuran kira-kira Siapa yang memasang, lalu miliknya siapa, tujuannya apa, dan seterusnya. Karena seluruh kegiatan pembangunan di ruang laut itu sesuai dengan Undang-Undang Cipta kerja memang harus mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *