Suryamedia.id – Komisi Yudisial (KY) bakal mempelajari salinan putusan hukuman warga negara China, Yu Hao atas kasus tambang ilegal. Salinan putusan tersebut nantinya akan dianalisis untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Karena menarik perhatian publik, KY berinisiatif untuk menangani laporan atau informasi ini. Sebagai langkah awal, KY sedang mempelajari salinan putusan No. 464/PID.SUS/2024/PT PTK,” ucap juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dilansir ANTARA, Rabu (22/1/2025).
“Nantinya KY akan memproses laporan atau informasi ini sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Mukti juga mempersilakan publik menyerahkan bukti apabila menemukan hal-hal yang mengacu pada pelanggaran KEPPH oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
“Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Mukti.
Sebelumnya, WN China tersebut divonis bebas atas kasus tambang emas ilegal 774 kg setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mengabulkan permohonan bandingnya.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 30 miliar subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Yu Hao didakwa jaksa melakukan penambangan tanpa izin pada Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Perbuatannya diduga merugikan negara hingga Rp 1.020.622.071.358,00 (Rp 1,02 triliun) akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).
Kemudian, dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan jaksa penuntut umum tidak jelas mendakwa Yu Hao. Hakim mengatakan bahwa syarat formil dakwaan jaksa tidak terpenuhi.
“Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut menunjukkan ketidakjelasan dakwaan penuntut umum, apakah Terdakwa didakwa selaku pribadi dan pekerja dari perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI, atau terdakwa selaku kontraktor PT SRM, atau Terdakwa selaku karyawan PT SRM, sehingga dengan demikian majelis hakim tinggi berpendapat bahwa syarat formil dakwaan penuntut Umum atas diri Terdakwa Yu Hao tidak terpenuhi,” ujar hakim dalam pertimbangannya. (*)