Suryamedia.id – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos dibekuk oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura. Status tersangka Paulus Tannos ditetapkan tahun 2019, dan buron sejak saat itu.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025), dikutip CNN Indonesia.
Ia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya, anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Disebutkan sebelumnya bahwa Paulus Tannos sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP. Ia diduga melakukan pertemuan dan ‘kongkalikong’ sebelum proyek dilelang untuk menghasilkan peraturan teknis.
“Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, dikutip dari DetikNews.
PT Sandipala Arthaputra disebut menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut. Perusahaan itu disebut menerima Rp145,8 miliar.
Sebelum diketahui ada di Singapura, KPK sempat mendeteksi keberadaan Paulus di Thailand. Namun, ternyata Paulus sudah mengubah kewarganegaraanya dengan mengganti identitas dan paspor di Afrika Selatan.
Atas kendala itu, KPK berkoordinasi dengan Kemenlu untuk meminta negara yang mengeluarkan paspor Paulus mencabut bukti identitasnya. Tujuannya, agar yang bersangkutan agar bisa segera diproses hukum di Indonesia.
“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat meng-ekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (*)