Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Ini Alasannya

Suryamedia.id – Pelantikan kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada serentak 2024 pada 6 Februari 2025 diundur. Hal ini dilakukan untuk menggabungkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa, maupun kepala daerah terpilih yang sebelumnya digugat.

Hal ini diungkapkan oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri dalam konferensi pers Jumat, (31/1/2025) yang lalu. Pihaknya mengaku akan menunggu pembacaan putusan sela atau dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024 oleh MK.

“Kita secepat mungkin akan melakukan pelantikan (dengan jadwal baru). Pelantikan yang non-sengketa MK, sebanyak 296 (kepala daerah) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari akan disatukan dengan (kepala daerah) yang hasil putusan dismissal,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah hendak menggelar pelantikan tahap kedua bagi kepala daerah terpilih yang gugatan atas kemenangannya ditolak MK lewat putusan sela atau tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan tahap pertama dan kedua tersebut digabung menjadi satu dengan alasan efisiensi.

“Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh (waktunya), untuk efisiensi sebaiknya satukan saja (pelantikan) antara yang non-sengketa dengan yang (hasil putusan) dismissal,” terang Tito.

Baca Juga :   Tiap Tahun Terancam Gagal Panen, DPRD Pati Usulkan Pembentukan Perda Perlindungan Petani

“Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu,” lanjutnya.

Pelantikan 296 kepala daerah terpilih pada gelombang pertama awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Ini berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, eksekutif, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah terhadap 249 daerah lainnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan sela terhadap ratusan gugatan tersebut mulai 4 Februari 2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *