Pejabat Diusulkan Gunakan Transportasi Umum, Raffi Ahmad Respon Positif

Suryamedia.id – Pejabat pemerintah RI diusulkan pakar agar rutin menggunakan transportasi umum tanpa pengawalan. Hal ini diusulkan menyoroti banyaknya para petugas patroli dan pengawalan (patwal) pejabat negara di jalan raya.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan jalan. Selain itu, ia juga berharap usulan ini bisa membuka mata pejabat agar mengetahui kondisi riil di masyarakat.

“Dalam keseharian dengan hirup pikuk kemacetan di Kota Jakarta, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden,” kata Djoko, dikutip Liputan6.com.

“Semestinya, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu. Dengan bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat. Diperlukan pejabat yang peka terhadap kehidupan sosial masyarakat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa seluruh masyarakat berhak menikmati jalan dan transportasi umum yang dibangun lewat pajak.

“Pada dasarnya menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas adalah hak asasi setiap orang. Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Tidak ada seorang pun mempunyai hak untuk diutamakan, kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga :   Tantangan Diterima! Raffi Ahmad Bakal Lawan Ariel Noah di Laga Superstars Knockout

Menanggapi hal ini, salah satu pejabat RI, Raffi Ahmad turut mengungkapkan pendapatnya. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni tersebut menyambut positif usulan pejabat naik angkutan umum seminggu sekali.

“Ya kita ikut saja apa arahan yang terbaik untuk meng-influence semua masyarakat yang terbaik. Saya suka naik transportasi umum kok. Saya masih sering naik transportasi umum,” kata Raffi, dikutip dari Detik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *