Suryamedia.id – Muncul larangan tabung LPG 3 kilogram (Kg) atau gas melon dijual oleh pengecer mulai awal Februari 2025 ini. Kebijakan ini diterapkan agar subsidi dari pemerintah tepat sasaran, sekaligus perbaikan tata kelola penyediaan LPG 3 Kg.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menegaskan, peraturan tersebut untuk menghindari gas Elpiji digunakan oleh orang-orang yang bukan penerima subsidi, bukan untuk mempersulit masyarakat.
“Semua memang harus kita rapikan ya, elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah. Sehingga, kita berharap yang namanya subsidi ya kita pinginnya diterima oleh yang berhak kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit (yang berhak), tidak,” kata Prasetyo, Sabtu (1/2/2025), dikutip Kompas.
“Tapi kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran,” imbuhnya lagi.
Lebih lanjut, Prasetyo Hadi akan memastikan pemerintah akan melakukan pemantauan implementasi terkait kebijakan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui masalah-masalah yang terjadi di masyarakat untuk nantinya dilakukan evaluasi.
“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian,” kata Prasetyo.
Kementerian ESDM juga meminta pengecer beralih menjadi pangkalan resmi agar mendapatkan stok gas melon. Caranya, dengan mendaftarkan nomor induk berusaha melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS).
Pemerintah akan memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual LPG 3 kg. (*)