Larangan Penjualan LPG 3 Kg Dicabut, Pengecer Tetap Diimbau Daftar Sebagai Sub Pangkalan Resmi

Suryamedia.id – Penjualan gas melon atau tabung LPG 3 Kg tanpa melalui pengecer masih menjadi polemik di masyarakat. Atas hal ini, pihak Istana telah melakukan evaluasi, kemudian mencabut larangan penjualan tabung LPG bersubsidi di pengecer.

Hal ini turut disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi bahwa pembelian gas melon bersubsidi di pengecer bisa dilakukan mulai hari ini, Selasa (4/2/2025). Langkah tersebut diambil untuk mengurangi kesulitan akses LPG oleh masyarakat.

“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” terangnya dalam keterangan resmi, dikutip CNN Indonesia.

Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau pengecer melakukan pendaftaran sebagai sub pangkalan resmi di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Keanggotaan pengecer sebagai sub pangkalan resmi ditujukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas LPG 3 kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” jelasnya lagi.

Baca Juga :   Kampung Kuno di Surabaya Akan Diberi Fasilitas Penunjang

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kementerian ESDM mencabut larangan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer. Namun, akan tetap ada peraturan untuk mengelola distribusi dan harga jual LPG 3 kg.

“Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan, sub daripada pangkalan sehingga dengan aturan-aturan yang ada nanti akan menertibkan harga supaya tidak mahal di masyarakat,” lanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *