Suryamedia.id – Viral kasus video dewasa antara selebgram berinisial VDR (27) dengan seorang pria yang sudah beristri, IBP (37). Kasus ini bermula setelah istri sah IBP melapor ke Mapolres Gresik sambil membawa bukti berupa rekaman asusila berdurasi lebih dari 1 menit.
Video tersebut diduga direkam pada bulan Januari 2025 dan ditujukaan untuk disimpan sebagai file pribadi oleh IBP. Namun, video tersebut ditemukan oleh sang istri alias POD, yang kemudian melaporkan keduanya atas kasus perzinahan dan pornografi.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan bahwa VDR dan IBP telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya akan dikenakan pasal yang berbeda.
“Iya, sudah (tetapkan tersangka). Ada beberapa pasal yang berbeda untuk kedua pelaku. Tapi yang jelas, keduanya kami tetapkan tersangka kasus pornografi,” terangnya.
Sebagai informasi, VDR dan IBP berkenalan sejak Oktober 2024. Hubungan keduanya semakin intens, hingga bersepakat melakukan hubungan badan di salah satu hotel di Gresik pada Januari 2025.
VDR sendiri diketahui merupakan selebgram dan sehari-harinya bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) di Sidoarjo. Ia telah memiliki suami dan dua anak, sedangkan IBP yang telah beristri dan memiliki seorang anak sebelumnya merupakan karyawan PT Petrokimia Gresik sebelum dipecat.
“Keduanya dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” terang Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro. (*)