Suryamedia.id – Penyanyi Agnez Mo bakal ajukan kasasi untuk keputusan Pengadilan Niaga Jakarta terkait permasalahan hak cipta melawan komposer Ari Bias. Menurut keputusan pengadilan, ia diwajibkan bayar denda Rp1,5 miliar kepada komposer lagu tersebut.
“(Akan mengajukan) kasasi,” kata Agnez Mo lewat akun Instagramnya baru-baru ini.
Belum ada informasi tentang detail waktu ia akan mengajukan kasasi. Namun, permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan hari setelah putusan.
Sementara itu, dalam postingan lainnya, Agnez Mo menyoroti pendapat artis lainnya terkait masalah ini. Menurutnya, tidak banyak orang yang berani bicara untuk menentang tindak korupsi secara terang-terangan.
“Tidak banyak orang yang punya keberanian untuk berbicara menentang korupsi terang-terangan yang menggerus sistem hukum dan juga menentang keputusan yang absah secara hukum,” kata Agnez.
“Itu lah mengapa saya menghormati Teh Melly, Kang Armand, dan beberapa orang lainnya yang menolak untuk diam,” lanjutnya lagi.
Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah dan melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias selaku komposer. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo wajib membayar denda Rp1,5 miliar kepada sang komposer.
Detail pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta. (*)