Harvey Moeis Divonis Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara di Sidang Banding Kasus Korupsi

Suryamedia.id – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). Hukuman ini melebihi tuntutan jaksa umum, yakni selama 12 tahun atau ultra petita.

Seperti yang diketahui, Harvey Moeis terbukti telah terlibat kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim banding di PT DKI Jakarta, dikutip CNN Indonesia.

Hukuman 20 tahun penjara merupakan pidana maksimal yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, suami dari artis Sandra Dewi tersebut juga kena pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Harvey dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta menyakiti hati rakyat karena korupsi saat kondisi ekonomi sulit. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankannya.

Baca Juga :   Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disebut Jadi Penerima BPJS PBI Kelas 3

Hukuman ini dijatuhkan setelah Jaksa mengajukan banding lantaran hukuman tingkat pertama dinilai jauh dari keadilan, sehingga pihaknya menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenai hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *