Vadel Badjideh Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Suryamedia.id – Vadel Badjideh sudah menjadi tersangka atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ia dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagai informasi, Vadel Badjideh dilaporkan oleh ibu korban LM, Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan sekitar lima bulan yang lalu. Laporan tersebut berisi dugaan melakukan aborsi terhadap anaknya, LM.

Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Vadel diperiksa oleh penyidik sebagai saksi terlapor. Kepolisian juga telah memiliki alat bukti, keterangan saksi lain, serta keterangan ahli berdasarkan visum.

“Ancaman (hukuman) paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka karena memang kami mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi lanjut dari keterangan ahli tentunya yaitu visum,” terang Nurma, dikutip CNN Indonesia.

Baca Juga :   Westlife Berencana Tambah Jadwal Konser di Indonesia

Sebelumnya, polisi diketahui telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Vadel, Nikita, hingga anak dari Nikita, LM.  (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *