Polisi Terangkan Modus Kasus Vadel Badjideh, Disebut Gunakan Relasi Kuasa dan Tipu Daya

Suryamedia.id – Pihak kepolisian terangkan modus kasus dugaan persetubuhan dengan anak dibawah umur dan paksaan aborsi yang menyeret nama Vadel Badjideh. Saat ini, Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra menerangkan bahwa Vadel disebut membujuk korban, LM (anak Nikita Mirzani) melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan dirinya dengan janji akan menikahi.

“Sehingga, anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB,” kata Citra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/2/2025), dikutip CNN Indonesia.

Setelah melakukan persetubuhan, LM diketahui hamil, namun tersangka memaksa korban menggugurkan kandungan. Pemaksaan aborsi tersebut dilakukan agar tidak diketahui oleh keluarganya.

“Dan dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB,” terang Citra.

“Karena perbuatan tersangka VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya. Hal tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan dari saksi, kemudian hasil visum, kemudian keterangan ahli dokter,” imbuhnya.

Baca Juga :   Aktor Jepang Gajiro Sato Ditemukan Meninggal Dunia di Bathub

Citra juga menyebut Vadel memanfaatkan relasi kuasa dan tipu daya untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Untuk modus operandinya, yaitu adalah relasi kuasa dan tipu daya,” ucap dia.

Nantinya, berkas perkara Vadel akan segera dilengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan. Dalam kasus ini, Vadel dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *