Suryamedia.id – Eks Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong protes saat dicegah memberikan pernyataan pada awak media.
Sebelumnya, berkas perkara impor gula yang menyeret Tom Lembong telah lengkap, sehingga kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili. Namun, saat dirinya ingin menjawab pertanyaan media, pihak kejaksaan sempat hendak membungkam mulutnya.
“Saya punya hak untuk bicara. Wartawan ada di sini,” protes Tom kepada pihak kejaksaan yang mengawal, Jumat (14/2/2025), dikutip dari laman Liputan6.
“Makin lama nih, diinterupsi terus,” katanya lagi.
Lebih lanjut, pihaknya juga berharap tim jaksa bertindak profesional, sehingga pihaknya bisa kooperatif. Namun, ia sempat menyayangkan proses penyidikan cukup lama hingga memakan waktu 12 bulan, sementara dirinya telah ditahan selama tiga bulan sebelum diadili.
“Ya kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif. Tapi bagi saya, diprosesnya agak lama ya,” kata Tom Lembong lagi.
“Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi saya sih agak lama ya prosesnya,” lanjutnya lagi.
Sebelum ini, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) untuk pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Dalam kasus ini, kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dinilai mencapai Rp578 miliar. (*)